Hanya Pemakai, Bjah Jalani Rehabilitasi
Jumat, 12 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Kepolisian sebentar lagi melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Muhammad Hamzah alias Bjah dan dua rekannya ke kejaksaan. Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, Bjah dan dua rekannya hanya terbukti sebagai pengguna dan bukan pengedar.
Arman mengungkapkan, sesuai dengan undang-undang maka tersangka berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing. Tim menyimpulkan bahwa ketiganya diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling mulai hari ini.
"Atas persetujuan dan rekomendasi tim dan keluarga kita akan tempatkan di RSKO Cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," ungkapnya.
JAKARTA - Kepolisian sebentar lagi melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Muhammad Hamzah alias Bjah dan dua rekannya ke kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB - Humaniora
Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
Minggu, 17 November 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
Minggu, 17 November 2024 – 06:46 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
Minggu, 17 November 2024 – 06:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
Minggu, 17 November 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB - Dahlan Iskan
Medali Debat
Minggu, 17 November 2024 – 07:03 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 17 November 2024
Minggu, 17 November 2024 – 05:29 WIB - Lingkungan
BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
Minggu, 17 November 2024 – 06:55 WIB