Hanya Rekapitulasi Perolehan Suara di Jogjakarta tak Digugat ke MK
Setelah melakukan proses verifikasi, MK meminta seluruh pemohon sengketa hasil Pileg 2014 untuk melengkapi berkas permohonannya tanpa terkecuali. Sebab, tidak ada satu pun pemohon, baik dari parpol nasional, lokal, dan perseorangan calon anggota DPD, menerima status akta permohonan lengkap (APL).
"Berdasar data, semua menerima akta permohonan tidak lengkap (APTL). Artinya, seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonannya dan memperbaiki selama 3 x 24 jam. Paling lambat Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB," tuturnya.
Parpol yang paling banyak mengajukan gugatan ke MK adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat. PBB, kata Janedjri, mengajukan 90 perkara hasil penghitungan pileg. Partai Demokrat mengajukan 85 perkara.
Setelah PBB dan Partai Demokrat, Partai Golkar merupakan parpol ketiga yang paling banyak memohonkan perkara, yaitu 73 perkara. Lantas, Partai Hanura 71 perkara serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 68 perkara.
"Itu lima besar. Selanjutnya, ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 54 perkara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 43 perkara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masing-masing 42 perkara. Sedangkan Partai Gerindra 40 perkara dan PDI Perjuangan (PDI-P) sebanyak 16 perkara," paparnya.
Untuk dua parpol lokal yang mengajukan gugatan, Partai Nasional Aceh (PNA) mengajukan 4 perkara dan Partai Damai Aceh (PDA) hanya mengajukan 2 perkara.(dod/c1/fat)