Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haposan Laporkan JPU ke Jamwas

Terkait Tuntutan Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat, 07 Januari 2011 – 20:57 WIB
Haposan Laporkan JPU ke Jamwas - JPNN.COM
JAKARTA -Terdakwa dugaan mafia hukum, Haposan Hutagalung melalui kuasa hukumnya Jhon SE Panggabean  mendatangi Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung, untuk melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Sumartono yang telah menuntutnya selama 15 tahun. Haposan nampaknya sudah benar-benar kepada Jaksa yang telah menuntutnya itu.

"Kami terpaksa melaporkan jaksa ke Jamwas, terkait dengan persidangan dimana Haposand dituntut JPU dengan 15 tahun penjara," kata  Jhon SE Panggabean, di Jakarta, Jumat (7/1). Menurut Jhon,  uraian yang disampaikan JPU dalam tuntutan Haposan tidak sesuai dengan fakta persidangan hingga Haposan beranggapan itu merupakan pelanggaran HAM.

Dikatakan, uraian JPU itu yang menjadi dasar tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada."Antara lain, Haposan dituduh merekayasa membuat perjanjian yang diduga fiktif, padahal dalam persidangan hal tersebut tidak terbukti," katanya.

Menurut dia, justru Lambertus Palangama (staf Haposan) yang mengakui membuat perjanjian fiktif pengadaan tanah di Jakarta Utara, tanpa sepengetahuan Haposan. Perjanjian fiktif ini dibuat dengan tujuan mencairkan uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diblokir Bareskrim Mabes Polri. Bahkan kuitansi, lanjut Jhon, dibuat Gayus. Ia menambahkan perjanjian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari haposan, bahkan kuitansinya dibuat oleh Gayus HP Tambunan.

JAKARTA -Terdakwa dugaan mafia hukum, Haposan Hutagalung melalui kuasa hukumnya Jhon SE Panggabean  mendatangi Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News