Happy Tepergok Bawa Sabu-Sabu di Jalan
jpnn.com, GRESIK - Raut wajah Happy Iqmal terlihat gusar. Pemuda 23 tahun itu menjalani sidang kasus narkoba. Di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Happy hanya bisa tertunduk. Malu.
Warga Desa Betoyokauman, Kecamatan Manyar, itu mendengarkan jaksa Pujo Wardoyo membacakan dakwaan.
Pujo menyebut terdakwa Happy menggunakan handphone (HP) Blackberry Z3 milik orang lain sebagai jaminan. Sebab, dia tidak punya uang untuk membeli sabu-sabu kepada pengedar bernama Andre.
"Diserahkan ke Andre yang masih DPO (buron) sebagai ganti satu poket sabu-sabu Rp 200 ribu," jelasnya.
Siapa pemilik ponsel tersebut? Dia bernama HS. Usianya masih anak-anak. HS diajak Happy membeli sabu-sabu itu.
Saat melewati Jalan Desa Roomo, Manyar, ada patroli polisi. Karena takut, sabu-sabu seberat 0,37 gram tersebut dibuang ke tepi jalan. Namun, polisi melihatnya. Happy pun ditangkap.
Dalam sidang kemarin, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. (adi/c6/roz/jpnn)