Haram di Bagian Mananya? Jumat, 31 Juli 2015 – 17:18 WIB BPJS Kesehatan. Foto: dok.JPNN FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa operasional atau penerapan BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah, menuai kontroversi. First «Prev123