Harapan 3.000 Koperasi Mati Suri Pada LPS
Senin, 22 Oktober 2012 – 09:05 WIB
SURABAYA - Undang-undang perkoperasian yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini membawa angina segar bagi koperasi di Jawa Timur. Pasalnya dalam pasal itu disebutkan perintah pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi. Itu berarti problem yang selam ini dihadapi oleh koperasi yang mati suri di Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jawa Timur Fattah Jasin. Fattah menjelaskan, undang-undang itu akan menggantikan UU N0.25 tahun 1992. Ia mengatakan, selama ini koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam sangat menunggu lembaga ini. Dengan adanya lembaga itu pengurus dan anggota koperasi akan merasa aman dalam melindungi asset. "Sehingga perputaran modal bisa berjalan lancar," terangnya saat ditemui di Surabaya kemarin.
Selama ini, lanjut Fattah banyak koperasi yang perkembangannya mandeg lantaran pinjaman yang diberikan oleh anggotanya macet. Akhirnya banyak yang dalam status tidak aktif atau mati suri. Saat ini di Jawa Timur memiliki 29.147 unit koperasi dan 3.996 diantaranya dinyatakan mati suri. Mereka dianggap mati suri lantaran dinilai tidak melakukan rapat anggota dalam periode tertentu, perputaran neraca usaha yang tidak stabil, dan kecilnya jumlah asset dan sisa hasil usaha (SHU).
Ia mengatakan, telah banyak usaha dilakukan untuk membina koperasi itu. Misalkan dengan memanggil pengurus dan memberikan keterampilan. Namun, Fattah mengatakan, kapasitasnya sangat terbatas lantaran dalam aturan perkoprasian, tidak ada pihak luar yang bisa mengintervensi. Kepengurusan koperasi itu bersifat tertutup dan kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota tahunan.
SURABAYA - Undang-undang perkoperasian yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini membawa angina segar bagi koperasi di Jawa Timur. Pasalnya dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
Rabu, 20 November 2024 – 15:29 WIB - Properti
Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
Rabu, 20 November 2024 – 15:20 WIB - Ekonomi
Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
Rabu, 20 November 2024 – 14:31 WIB - Industri
Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
Rabu, 20 November 2024 – 14:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Bongkar Kisah Lama Dewi Perssik dan Armand Maulana, Dewi Gita Minta Maaf
Rabu, 20 November 2024 – 10:37 WIB - Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Jatim Terkini
Kapolres Sampang Pastikan Bakal Usut Tuntas Carok Massal di Sampang
Rabu, 20 November 2024 – 11:06 WIB - Liga Indonesia
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 12:55 WIB