Harapan 3.000 Koperasi Mati Suri Pada LPS
Senin, 22 Oktober 2012 – 09:05 WIB
SURABAYA - Undang-undang perkoperasian yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini membawa angina segar bagi koperasi di Jawa Timur. Pasalnya dalam pasal itu disebutkan perintah pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi. Itu berarti problem yang selam ini dihadapi oleh koperasi yang mati suri di Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jawa Timur Fattah Jasin. Fattah menjelaskan, undang-undang itu akan menggantikan UU N0.25 tahun 1992. Ia mengatakan, selama ini koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam sangat menunggu lembaga ini. Dengan adanya lembaga itu pengurus dan anggota koperasi akan merasa aman dalam melindungi asset. "Sehingga perputaran modal bisa berjalan lancar," terangnya saat ditemui di Surabaya kemarin.
Selama ini, lanjut Fattah banyak koperasi yang perkembangannya mandeg lantaran pinjaman yang diberikan oleh anggotanya macet. Akhirnya banyak yang dalam status tidak aktif atau mati suri. Saat ini di Jawa Timur memiliki 29.147 unit koperasi dan 3.996 diantaranya dinyatakan mati suri. Mereka dianggap mati suri lantaran dinilai tidak melakukan rapat anggota dalam periode tertentu, perputaran neraca usaha yang tidak stabil, dan kecilnya jumlah asset dan sisa hasil usaha (SHU).
Ia mengatakan, telah banyak usaha dilakukan untuk membina koperasi itu. Misalkan dengan memanggil pengurus dan memberikan keterampilan. Namun, Fattah mengatakan, kapasitasnya sangat terbatas lantaran dalam aturan perkoprasian, tidak ada pihak luar yang bisa mengintervensi. Kepengurusan koperasi itu bersifat tertutup dan kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota tahunan.
SURABAYA - Undang-undang perkoperasian yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini membawa angina segar bagi koperasi di Jawa Timur. Pasalnya dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
Selasa, 30 April 2024 – 22:17 WIB - Investasi
Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
Selasa, 30 April 2024 – 21:40 WIB - Bisnis
Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat
Selasa, 30 April 2024 – 20:39 WIB - Produk
Natural Wood Jepara Penuhi Kebutuhan Furnitur Kafe
Selasa, 30 April 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
Selasa, 30 April 2024 – 18:54 WIB - Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
Selasa, 30 April 2024 – 19:47 WIB - Sepak Bola
Resmi Jadi WNI, Kiper MLS Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia vs Irak
Selasa, 30 April 2024 – 20:17 WIB - Sport
Bali United Keok di Tangerang, Persita Selamat dari Jurang Degradasi
Selasa, 30 April 2024 – 18:44 WIB - Sepak Bola
Sukses Antarkan Garuda Muda ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Rizky Ridho Dapat Bonus dari Kampus
Selasa, 30 April 2024 – 21:13 WIB