Harapan Anggota DPR Hendrawan Jelang RUPS dan Penentuan Dirut BJB
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank BJB, Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI Hendrawan Supratikno berharap RUPS dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penentuan Dirut dan para direksi BJB harus benar-benar sesuai dengan kriteria untuk memajukan Bank BJB.
"Integritas, kompetensi dan rekam jejak dan reputasi yang baik, menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan direksi. Terlebih lagi untuk sebuah bank yang sedang berusaha masuk kategori papan atas," ujar Hendrawan kepada wartawan, kemarin saat menanggapi rencana RUPS dan Penentuan Dirut Bank BJB dalam waktu dekat ini.
Hal senada dengan Hendrawan, Pengamat Hukum Korporasi Indonesia, Dewi Djalal berharap pemilihan Dirut BJB bersifat profesional.
Pasalnya, Dewi menilai secara normatif apa yang dilakukan oleh Ridwan Kamil saat memberhentikan Dirut BJB beberapa waktu lalu sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dimana dasar poses pemberhentian seorang Direksi PT diatur jelas di dalam aturan tersebut.
“Berdasarkan UUPT wajib dilakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan-red) minimal 14 hari sebelum RUPS bukan dilakukan saat RUPS tetapi yang terjadi justru berbeda,” kata Dewi kepada wartawan.
Dewi pun mengaku heran mengapa Dirut BJB diberhentikan belum lama ini, mengingat perusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cukup besar.
“Melihat prospek dari luar, perusahaan tersebut memiliki progres yang cukup pesat dibanding sebelumnya," tukasnya.
Menurut Dewi, dalam perusahaan milik pemerintah pusat atau daerah biasanya pemegang saham tidak dapat provide kepastian nama calon direksi atau komisaris, hingga last minute masih bisa berubah.