Harapan Habib Aboe di Ultah ke-72 Polri
"Pada konteks tersebut Polri memiliki peran dalam bidang penegakan hukum. Ini adalah sebuah proses untuk memastikan bahwa segenap komponen negara mematuhi tertib norma hukum yang telah diundangkan," paparnya.
Namun demikian, penyelenggaraan kewenangan tersebut bukannya tanpa batas. Pelaksanaan kewenangan Polri dalam penegakan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Setiap tindakan yang diambil harus patut, masuk akal, dan tidak bolek berlebihan. "Tentunya semua proses penegakan hukum tersebut harus selalu menghormati hak asasi manusia," katanya.
Indonesia juga merupakan negara demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Ketentuan itu menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Pada proses demokrasi, Polri juga memiliki peran penting yang lahir dari tugas tambahan. Yaitu menjadi salah satu unsur penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis harus berjalan searah dan tidak dapat dipisahkan, dalam hal ini Polri harus dapat menempatkan diri secara tepat. Banyak dinamika lapangan yang kemudian menjadi batu uji sikap Polri dalam menjalankan tugasnya.
Semisal mengenai pengangkatan anggota aktif Polri sebagai pejabat gubernur dalam masa Pilkada. Ide penempatan perwira tinggi Polri yang masih aktif banyak mendapat penolakan karena dinilai tidak sejalan dengan MPR Nomor 7/MPR/2000 dan UU Polri.
"Setelah beberapa kali dibatalkan, namun ternyata praktik tersebut tetap terjadi pada pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat," katanya.