Harapkan Majelis Hakim Pertimbangkan Bukti Kementerian ATR soal Perkara Pengukur Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Paryoto mempertanyakan sikap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang tidak memberikan kesempatan kepada Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN Iing Sodikin Arifin memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Larosa, keterangan Iing sangat penting karena terkait dengan perkara kliennya sebagai terdakwa pemalsuan akta tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
“Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN akan membuat terang perkara,” ujar Larosa dalam keterangannya kepada media, Kamis (5/11).
Menurut Larora, kepolisian dan kejaksaan mengesampingkan hasil investigas tersebut. Dia menegaskan, hasil investigas Kementerian ATR/BPN menjadi bukti penting bagi Paryoto.
Sementara Iing mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak pernah diminta penegak hukum menyediakan hasil investigasi tersebut. “Sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami," ujarnya.
Iing menambahkan, Paryoto telah melaksanakan pengukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Abdul Halim selaku pelapor memerkarakan Paryoto dan menganggap pengukuran atas tanah seluas 7 hektare yang disengketakan itu sebagai perbuatan pidana.
Menurut Iing, tanah yang disengketakan itu sudah dikuasai oleh pemegang hak selama 45 tahun secara terus-menerus. Paryoto, tuturnya, tidak mengukur tanah milk orang lain.
Lokasi dan luas tanah itu pun sesuai dengan sertifikat. Surat ukur juga mencantumkan batas-batas tanah yang pasti.