Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harapkan Revisi UU KPK Dibarengi Perubahan KUHP, KUHAP dan UU Tipikor

Jumat, 19 Juni 2015 – 21:33 WIB
Harapkan Revisi UU KPK Dibarengi Perubahan KUHP, KUHAP dan UU Tipikor - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk menunda pembahasan revisi UU 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan komisi anti-rasuah itu. Alasannya, ada undang-undang terkait KPK  seperti KUHP, KUHAP dan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, namun justru tidak direvisi.

Menurut  pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, revisi atas UU KPK tak bisa dilakukan tanpa adanya langkahs serupa dengan UU terkait lainnya. "Revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi dengan cara revisi secara bersama-sama atau terintegrasi  dengan UU terkait, seperti KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Penegak Hukum (MA, Polri, Kejaksaan)," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (19/6).

Indriyanto mengatakan, revisi secara terpisah hanya akan membuang waktu dan tenaga. Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan pertentangan antara undang-undang yang satu dengan yang lain.

Apalagi, tambahnya, UU KPK yang ada sekarang sebenarnya belum mendesak untuk direvisi. "Kalau hanya revisi satu pasal atau lebih baik dilakukan melalui Perppu saja," pungkas pakar hukum pidana itu.

Sedangkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak jika revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 berlanjut. Sebab, kewenangan pembuatan undang-undang ada di DPR dan pemerintah.


"Itu kan kewenangan DPR dan pemerintah membuat UU, KPK kan user. KPK hanya pada posisi memberi masukan, itu pun jika diminta," tutur Johan. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk menunda pembahasan revisi UU 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan komisi anti-rasuah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close