Harapkan Yusuf Mansur Tak Langsung Diproses Hukum
Dradjad: Beri Kesempatan untuk Lengkapi Syarat dan Perizinanjpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi Dradjad H Wibowo menyarankan Ustadz Yusuf Mansur untuk melengkapi persyaratan sesuai aturan jika memang serius menggalang dana untuk investasi melalui patungan usaha. Sebab, jangan sampai Ustadz Yusuf yang jadi panutan umat justru nantinya diperkarakan karena niat baiknya justru melanggar aturan.
"Kalau penggalangan dana untuk investasi, dia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Semua bentuk pengumpulan dana ini harus mendapat ijin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang hingga akhir 2013 ini masih menjadi kewenangan Bank Indonesia. Jika tidak mendapat ijin, ancamannya adalah pidana," kata Dradjad di Jakarta, Rabu (24/7).
Dradjad meyakini usaha yang dilakukan Yusuf Mansur dengan patungan usaha didasari dengan niat baik. Hanya saja, lanjutnya, karena dana yang dihimpun dari publik untuk investasi maka Ustadz Yusuf harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan, lanjut wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sebenarnya Ustadz Yusuf sudah melanggar aturan.
Dibeberkan Dradjad, Yusuf Mansur menghimpun dana tanpa menggunakan badan hukum. Selain itu, kegiatan menghimpun dana untuk investasi itu tanpa izizn OJK. "Syarat-syarat perusahaan investasi juga tidak ada yang dipenuhi. Jadi secara hukum, sebenarnya sudah melakukan pelanggaran dengan ancaman pidana," tegasnya.
Hanya saja Dradjad berharap proses hukum tidak buru-buru dilakukan terhadap Yusuf Mansur. Lebih baik Yusuf Mansur diberi kesempatan melengkapi persyaratan pengalangan dana untuk investasi sesuai aturan.
"Jangan sampai nanti menimbulkan fitnah, penipuan, tindakan pidana yang akhirnya membuat ummat antipati terhadap ulama. Untuk Yusuf Mansyur, sebaiknya segera penuhi peraturan yang berlaku, buat perusahaan, minta ijin, penuhi syarat-syaratnya. Jika tidak, sebaiknya dananya dikembalikan kepada jamaah. Atau kalau jamaahnya ikhlash, dialihkan ke kegiatan keagamaan," cetus mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu.(ara/jpnn)