Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur

Selasa, 22 September 2020 – 23:59 WIB
Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur - JPNN.COM
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokpri

Pasalnya, ada periode 1998-2006, tidak ada masalah. Bahkan PT.TIM sebagai pelaksana Konsorsium mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 sudah kooperatif memberikan laporan, sebagaimana sea games ini adalah acara yang merupakan kepentingan Negara Indonesia.

Apalagi, ada itikad baik dari PT Tata Insani Mukti untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Kenapa pada 2017, baru ada persoalan ini. Kalaupun itu dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019, keputusan Menkeu itu muncul atas surat dari Setneg di tahun 2017,” jelasnya.

Sebenarnya terang Hardjuno, sejak tahun 1998 sampai 2006, PT TIM selaku mitra penyelenggara SEA Games sudah melaporkaan semua kegiatannya kepada Setneg, KONI dan Kemenpora waktu itu.

Saat itu, ada permintaan agar dikonversi menjadi tanggungjawab negara terhadap SEA Games. Namun tidak ada tanggapan dari tahun 2006.

“Kenapa baru tahun 2017 muncul, adanya dana talangan ini. Ini menjadi tanya tanya besar,” tuturnya.

Perlu diketahui, pelaksanaan SEA Games 1997 sebenarnya jatah Brunei Darussalam  sebagai tuan rumah event dua tahunan tersebut.

Namun Brunei keberatan lantaran belum siap menjadi tuan rumah.

Hardjuno Wiwoho mengatakan Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News