Harga BBM Naik, Tarif Bus AKAP Melonjak
Secara resmi, kata Edi, pemerintah pusat baik kementerian ataupun instansi lainnya belum mengirimkan surat perihal kenaikan tarif. Hanya saja, untuk beberapa jenis bus komersial atau non ekonomi, kenaikan tarif dilakukan berdasarkan kebijakan perusahaan.
"Ada juga yang berdasarkan keputusan organda. Yang jelas secara resmi, kita belum menerima perihal kenaikan tarif bus itu," tukasnya. (kmg/jml)
Tarif Bus Pascakenaikan Harga BBM
-Cirebon-Bandung (Patas) dari Rp50 ribu menjadi Rp60 ribu
-Cirebon-Semarang (Patas) dari Rp65 ribu menjadi Rp75 ribu
-Cirebon-Merak (Ekonomi) tarif batas bawah menjadi Rp62 ribu dan tarif batas atas menjadi Rp93 ribu
-Cirebon-Merak (Non Ekonomi) tarif batas bawah menjadi Rp86 ribu dan tarif batas atas menjadi Rp130 ribu
-Cirebon-Bandung (Ekonomi) dari Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu
-Cirebon-Jakarta (Ekonomi) tarif batas bawah menjadi Rp60 ribu dan tarif batas atas menjadi Rp86 ribu
-Cirebon-Tasik dari Rp30 ribu menjadi Rp35 ribu
-Cirebon-Semarang (Ekonomi) dari Rp50 rirbu menjadi Rp60 ribu
-Cirebon-Yogyakarta, dari Rp115 ribu menjadi Rp145 ribu