Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harga BBM Tergantung Kondisi Timur Tengah

Selasa, 03 April 2012 – 11:22 WIB
Harga BBM Tergantung Kondisi Timur Tengah - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah menunda kenaikan harga bahan bakar minyak berdasarkan hasil voting Sidang Paripurna DPR pada (30/3) lalu. Pemerintah memperoleh dukungan DPR untuk menaikkan harga BBM, jika dalam masa enam bulan ke depan harga minyak di pasar internasional meningkat 15 persen dari harga sekarang. Komaidi Notonegoro, pengamat perminyakan dari ReforMiner Institute mengemukakan, Pasal 7 ayat 6A UU APBN-P menetapkan syarat penaikan harga BBM subsidi.

Dengan syarat itu, untuk bisa menaikkan harga BBM subsidi selama enam bulan berjalan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) harus bertahan di kisaran atau melampaui USD 120,75 per barel. Munculnya syarat tersebut membuat pemerintah tetap sulit merealisasikan kenaikan harga BBM bersubsidi. ”Kecuali terjadi perubahan signifikan pada faktor fundamental, misalnya Selat Hormuz jadi ditutup, baru bisa,“ ujarnya.

Sedangkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan, selisih antara realisasi harga rata-rata ICP selama enam bulan terakhir dengan asumsi yang akhirnya dipatok USD 105 per barel pada APBN-P 2012 belum sampai angka 15 persen. ”Harga minyak akan tergantung dari kondisi di Timur Tengah. Jika ketegangan antara Iran dan negara-negara Barat meningkat, harga minyak pasti naik,” ujarnya.

Widjajono menambahkan, karena tertundanya kenaikan harga BBM, maka subsidi energi khususnya BBM akan membengkak. Demi menutupi anggaran subsidi tersebut, pemerintah akan melakukan pemotongan anggaran lainnya.  Analis Energi Dirgo D. Purbo mengatakan, Indonesia saat ini merupakan negara pengimpor minyak dengan cadangan terbukti minyak yang sedikit.

JAKARTA - Pemerintah menunda kenaikan harga bahan bakar minyak berdasarkan hasil voting Sidang Paripurna DPR pada (30/3) lalu. Pemerintah memperoleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News