Harga Cabai dan Bawang Jadi Perhatian Kementerian Perdagangan
”Kami akan bahas satu per satu bersama dengan Pak Menteri Pertanian. Kemudian, atas dasar itu, kami akan ajak asosiasinya dan para pengusahanya,” ungkapnya.
Salah satu rencana Kemendag adalah mempersiapkan skema yang mengharuskan produsen minyak goreng memproduksi minyak goreng curah dalam kemasan dengan harga yang telah ditentukan pemerintah, yaitu Rp 11 ribu per kemasan.
Sebab, meski sejak April lalu Kemendag telah mewajibkan ritel modern untuk menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 11 ribu per liter, pengusaha ritel mengaku kesulitan menjaga stok di toko.
Pasalnya, pasokan minyak goreng murah dari produsen terbatas. Hal itu disebabkan kebanyakan produsen sebelumnya hanya memproduksi minyak goreng kualitas premium.
”Jadi, nantinya, sekian persen dari total produksi dari produsen harus berbentuk minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah dengan asosiasi dan pengusaha, yaitu Rp 11 ribu,” tutur Enggar.
Sementara itu, mekanisme dan keputusan akan diambil setelah pembicaraan dengan para pengusaha dan produsen minyak goreng.
”Nanti kami ketemu. Akan bicara dengan asosiasi dan pengusaha-pengusahanya,” ucapnya. (agf/c20/sof)