Harga Emas Antam Mencapai Level Tertinggi Sepanjang Masa
Senin, 09 Maret 2020 – 10:01 WIB
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga emas Antam mengalami penguatan dalam sepekan terakhir. Dengan harga jual Rp 851.000 per gram hari ini, harga emas Antam mencetak kenaikan 27 persen dibandingkan posisi 25 Maret 2019. (mg8/jpnn)