Harga Gabah Anjlok, Pemda Diminta Jangan Hanya Diam
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah provinsi (Pemprov) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) diminta agar tak tutup mata mengenai nasib petani di Sumatera Utara (Sumut).
Para pemangku eksekutif dan legislatif tersebut diminta jangan hanya diam menerima kebijakan, yang digulirkan dari pemerintah pusat.
Hal ini terkait kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) melalui SK No 46/2017 tertanggal 18 Juli 2017, yang mematok harga beras medium dan premium sebesar Rp9.000/kg hingga berdampak terhadap harga gabah panen Rp3.700/kg.
Wakil Ketua Masyarakat Agribisnis Indonesia (MAI) Sumut Syahri Syawal Harahap menyatakan, memang benar Pemprov tidak bisa melakukan apa terhadap kebijakan yang digulirkan pusat terkait harga beras tersebut.
Akan tetapi, apakah tidak ada perjuangan yang mereka lakukan.
“Kalau begitu caranya, coba kita suruh mereka untuk bertani biar tahu kondisinya seperti apa. Makanya, jangan hanya menerima begitu saja kebijakan dari pusat,” ujarnya kepada pojoksatu (Jawa Pos Group), Rabu (2/8).
Dia mengaku heran melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di negeri ini. Para pemangku kepentingan terkadang tidak begitu paham dengan kebijakan yang dikeluarkannya terhadap dampak yang ditimbulkan.
Sebagai contoh, menteri pertanian menerapkan programnya tiga kali panen dalam setahun untuk tanaman padi. Kebijakan yang digulirkannya itu jelas tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Kalau memang ingin diterapkan, maka ciptakan dulu tanaman padi yang 80 hari waktu panennya.