Harga Gas USD6 per MMBTU untuk Industri Tertentu Perlu Dievaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mendukung rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus naik menjadi di atas USD6 per MMBTU.
Pasalnya, jika kebijakan harga USD6 per MMBTU tidak memberikan multiplier effect seperti yang diharapkan, maka negara akan dirugikan.
Menurut dia, jika dari tujuh industri yang ditetapkan mendapat harga gas USD6 per MMBTU, tidak seluruhnya memberikan multiplier effect pada masyarakat dan perekonomian sebaiknya dicabut saja.
“Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut. Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal, atau dialihkan untuk industri yang lebih layak,” kata Mamit, Rabu (16/12).
Seperti diketahui, kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus USD 6 per MMBTU.