Harga Kripto Turun Imbas Binance Dituntut SEC di Amerika, Investor Dalam Negeri tak Perlu Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX Oscar Darmawan memberikan komentarnya terkait penurunan harga kripto yang ditengarai karena sentimen negatif, yang terjadi secara global lantaran pihak The Securities Exchange Commission (SEC) menggugat Binance.
Dalam gugatannya, Binance dituduh melanggar aturan perdagangan aset dan melanggar undang-undang sekuritas. Kabar ini ditengarai menurunkan harga aset kripto karena terjadi aksi jual besar-besaran.
"Dengan adanya isu ini, saya pikir investor dalam negeri tidak perlu khawatir. Keadaan pasar kripto di Indonesia terpantau baik-baik saja. Bappebti selaku regulator perdagangan kripto di Indonesia telah merilis crypto exchange mana saja kah yang sudah terdaftar resmi di Bappebti," ujar Oscar.
Oscar menambahkan selama investor dalam negeri melakukan transaksi jual beli di crypto exchange dalam negeri, maka dapat dipastikan aman.
Pasalnya, pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya untuk memastikan bahwa perdagangan kripto tetap aman.
"Tidak hanya diregulasi oleh Bappebti, perdagangan kripto juga beberapa waktu lagi akan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan," seru Oscar.
Dengan adanya kasus ini, Oscar juga melihat penting sekali bagi para investor dalam negeri untuk bertransaksi saja di crypto exchange dalam negeri yang sudah terdaftar Bappebti.
Menurutnya, sebagai regulator Bappebti bisa lebih melindungi investor karena akses yang dimiliki Bappebti terhadap crypto exchange terdaftar tersebut.