Harga Naik, SBY Siap Tanggung Jawab
Perpres Pembatasan BBM DitekenSelasa, 14 Februari 2012 – 10:39 WIB
JAKARTA-Pemerintah resmi melakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres tersebut merupakan pengganti dari Perpres No. 55/2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006. Dalam perpres yang baru itu, pemerintah menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liter, yaitu minyak tanah Rp 2.500, bensin RON 88 Rp 4.500, dan minyak solar Rp 4.500. Harga-harga tersebut sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Selain itu, dalam perpres itu juga disebutkan bahwa penggunaan jenis BBM tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan. Tahapan pembatasan akan diatur oleh menteri ESDM berdasarkan rakor yang dipimpin menko perekonomian.
SBY mengatakan, langkah itu bagian dari program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). "Proses konversi akan kita percepat dengan persiapan segalanya agar implementasinya lebih cepat dan lebih bagus, misalnya pepres sudah saya tandatangani," tutur SBY saat berdialog dengan wartawan di Istana Negara, tadi malam.
JAKARTA-Pemerintah resmi melakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Peraturan Presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- UMKM
Dukung UMKM, Program CSR MUF Soul Warteg Binaan Diresmikan
Kamis, 26 September 2024 – 21:32 WIB - Bisnis
Didukung Transformasi Digital & Ekspansi, BNI Torehkan Pertumbuhan Aset Signifikan dalam 5 Tahun
Kamis, 26 September 2024 – 21:23 WIB - Bisnis
Aset Pertamina Tumbuh Signifikan hingga 32 Persen Pasca-Restrukturisasi
Kamis, 26 September 2024 – 20:52 WIB - Produk
AQUA-POPSEA Resmikan Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kaltim
Kamis, 26 September 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB