Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harga Pertamax Naik, Fadli Zon Salahkan Pemerintah

Senin, 26 Februari 2018 – 21:17 WIB
Harga Pertamax Naik, Fadli Zon Salahkan Pemerintah - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah pertemuan konsultasi pimpinan lembaga tinggi negara pada 2015. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga Pertamax. Menurut Fadli, meskipun Pertamax merupakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, tapi pemerintah tetap harus memikirkan daya beli masyarakat yang makin berkurang.

Dia menjelaskan, kenaikan BBM nonsubsidi sesuai dengan mekanisme pasar melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penentuan harga BBM di dalam negeri diserahkan ke mekanisme pasar.

“Karena bumi, air dan kekayaaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar kemakmuran rakyat,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (26/2).

Menurut dia, harus  ada satu ketegasan dari pemerintah dan komisi terkait di DPR untuk mempertanyakan keputusan Pertamina menaikkan harga Pertamax. Sebab, kenaikan seperti ini pasti menyulitkan masyarakat. 

“Ini  menunjukkan pemerintah tidak mampu mengendalikan harga. Jadi ini menunjukkan kalau ini rezim neoliberal karena semua diserahkan ke harga pasar. Ini rezim kapitalis,” kecam Fadli.
           
Seperti diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax naik dari Rp 8.600 menjadi Rp 8.900 per liter. Harga Pertamax Turbo juga naik dari Rp 9.600 menjadi Rp 10.100 per liter.

Pertamax Dex naik dari Rp 9.250 menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan untuk Dexlite, naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.100 per liter. Kenaikan harga secara bervariasi juga diberlakukan di wilayah Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua.(boy/jpnn)

 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, keputusan Pertamina menaikkan harga Pertamax sesuai mekanisme pasar jelas menabrak UUD 1945.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News