Harga Rokok Naik
Strata Harga Jual DisederhanakanSelasa, 13 September 2011 – 09:30 WIB
Kebijakan tarif cukai hasil tembakau juga dilakukan dengan menyederhanakan strata harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok dari 19 layer (golongan tarif) menjadi 12 layer. Menyangkut simplifikasi strata HJE dan tarif cukai hasil tembakau, untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II masing-masing dipangkas menjadi dua layer. Sementara untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I diputuskan hanya satu layer, sedangkan yang golongan II dipangkas jadi dua layer. Untuk SKT golongan I dan II masing-masing menjadi dua layer, sedangkan SKT golongan III masih tetap.
Untuk mencegah maraknya perusahaan rokok besar yang membuat afiliasi perusahaan rokok kecil, batasan produksi SKT golongan III diturunkan menjadi 300
juta batang per tahun. Ke depan, tarif cukai hanya dibuat dua layer. Bambang mengatakan kategori SKM akan dipertahankan lebih mahal dibandingkan SKT. "Ini karena SKT lebih banyak menyerap tenaga kerja," kata Bambang.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, kenaikan tarif cukai akan terus dilakukan hingga titik ada penurunan produksi rokok. Bea dan Cukai juga akan mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan pencabutan nomor pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.