Harga Rokok Rp 50 Ribu, Jumlah Pengangguran Bakal Semakin Bertambah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan, kenaikan harga rokok bisa merugikan bagi tenaga kerja.
Terlebih, jika kenaikan harga rokot diterapkan tanpa perhitungan, riset dan mekanisme yang jelas.
“Kenaikan cukai sebesar 11,7 persen saja sudah terjadi pengurangan tenaga kerja sebanyak 32.279 orang pada kurun waktu 2012 sampai 2015. Apalagi bila dinaikkan sampai Rp 50 ribu harga per bungkus rokok, tentu kenaikan cukai berkali-kali lipat besarnya,” papar Sudarto.
Kebanyakan, sambung Sudarto, para tenaga kerja datang dari industri kretek yang merupakan industri padat karya. Ditambah, mayoritas dari mereka berpendidikan rendah.
“Sehingga ketika dirumahkan, mereka tak mampu bersaing dan bekerja di industri lain. Dan ini sangat berbahaya. Kalau banyak (pekerja) yang dirumahkan, siapa yang mau bertanggung jawab,” tandas Sudarto di Jakarta, Senin (22/8). (chi/jpnn)