Harga Tanah di Kawasan IKN Nusantara Tembus Rp 3 Miliar Per Hektare
Harganya terus melonjak setelah UU IKN disahkan.
Risman memastikan belum ada transaksi jual beli tanah di wilayahnya tersebut.
"Sudah ada pelarangan transaksi jual beli lahan di kawasan IKN," tegasnya.
Jual beli tanah di sekitar IKN telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Poin dari perbup tersebut salah satunya dilarang untuk menjual lahan dalam jumlah besar.
Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah harus seizin Bupati PPU.
"Kami berupaya melakukan pengendalian terhadap adanya transaksi jual beli lahan dalam jumlah besar yang diperkirakan peruntukannya itu tidak jelas," tandasnya. (mcr14/jpnn)