Harga Tiket Pesawat Melambung, Presiden Keluarkan Perintah
Kamis, 18 Agustus 2022 – 12:09 WIB
Terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau.
Hal tersebut demi menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas.
Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: