Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Dibahas soal SMA/SMK Gratis

Selasa, 20 Desember 2016 – 07:53 WIB
Hari Ini Dibahas soal SMA/SMK Gratis - JPNN.COM
Sekolah. Foto: dok.PNN

Namun, Soekarwo tidak mau menerima bantuan itu. Sebab, provinsi merasa mampu menjalankan kewenangan.

"Prinsipnya itu boleh. Tapi, ada regulasinya. Harus ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red)," kata pria asal Madiun tersebut.

Soekarwo sudah menyuruh Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo untuk mengundang pihak Pemkot Surabaya.

Dalam hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati dan perwakilan DPRD Surabaya dari komisi A dan D.
Hingga kemarin, pertemuan tersebut belum terlaksana.

Pria yang juga menjabat ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu menerangkan, cantolan hukum harus ada.

Jika tidak, sekolah atau siswa yang menerima bantuan bisa terkena tuntutan ganti rugi (TGR).

"Kan kasihan kalau sudah diberi, tapi disuruh mengembalikan," ujar Soekarwo setelah menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim, kemarin.

Bila bantuan langsung tersebut disetujui Kemendagri, lanjut Soekarwo, DPRD Surabaya tetap bisa menjalankan fungsi kontrol.
Sebab, anggaran tersebut disahkan DPRD. "Kan pertanyaan kemarin, apakah DPRD boleh mengontrol? Boleh," kata dia.

SURABAYA - Peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi akan berlangsung pada 1 Januari 2017 mendatang. Namun, peralihan itu masih menjadi polemik. Surabaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News