Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri
Bawaslu Rekomendasikan PemecatanSenin, 26 Juli 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA – Hari ini Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akan mengumumkan hasil persidangan atas Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 dan Pemilukada Kepri 2010. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang memperkarakan Den Yealta telah melengkapi seluruh bukti dan menyerahkannya ke DK KPU, Jumat (23/7) lalu. Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Wirdyaningsih, menyatakan, Bawaslu melalui jawaban tertulisnya ke DK KPU dengan tegas menolak seluruh jawaban, sanggahan dan tuduhan Den Yealta pada persidangan DK KPU, 19 Juli lalu. “Karena itu, Bawaslu tetap merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentikan Den Yealta sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Kepri,” ujar Wirdyaningsih saat dihubungi, Minggu (15/7).
Menurutnya, Den Yealta diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu terkait keluarnya Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Dalam surat itu disebutkan tentang adanya surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Wirdyaningsih menegaskan, Bawaslu berpendapat SK KPU Provinsi Kepri Nomor 28 Tahun 2010 itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009. Alasannya, di dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan KPU pusat, sama sekali tidak disebutkan bahwa surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga saja.
JAKARTA – Hari ini Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akan mengumumkan hasil persidangan atas Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB - Politik
Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB - Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Timur Tengah
Ayatollah Khamenei Tunjuk Langsung Presiden Baru Iran Pengganti Almahrum Raisi
Senin, 20 Mei 2024 – 21:02 WIB - Liga Italia
Palermo vs Venezia: Ujian Pertama Jaz Idzes Menuju Serie A
Senin, 20 Mei 2024 – 21:27 WIB - All Sport
Pekan 1 VNL 2024 Putra: Banyak Laga Bakal Bikin Susah Napas
Senin, 20 Mei 2024 – 20:40 WIB - Bali Terkini
Ormas PGN Bubarkan Forum Air untuk Rakyat, Teriak-teriak dan Padamkan Listrik
Senin, 20 Mei 2024 – 21:02 WIB - Kriminal
Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
Senin, 20 Mei 2024 – 21:27 WIB