Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri

Bawaslu Rekomendasikan Pemecatan

Senin, 26 Juli 2010 – 07:07 WIB
Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri - JPNN.COM
JAKARTA – Hari ini Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akan mengumumkan hasil persidangan atas Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 dan Pemilukada Kepri 2010. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang memperkarakan Den Yealta telah melengkapi seluruh bukti dan menyerahkannya ke DK KPU, Jumat (23/7) lalu.

Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Wirdyaningsih, menyatakan, Bawaslu melalui jawaban tertulisnya ke DK KPU dengan tegas menolak seluruh jawaban, sanggahan dan tuduhan Den Yealta pada persidangan DK KPU, 19 Juli lalu. “Karena itu, Bawaslu tetap merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentikan Den Yealta sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Kepri,” ujar Wirdyaningsih saat dihubungi, Minggu (15/7).

Menurutnya, Den Yealta diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu terkait keluarnya Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Dalam surat itu disebutkan tentang adanya surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Wirdyaningsih menegaskan, Bawaslu berpendapat SK KPU Provinsi Kepri Nomor 28 Tahun 2010 itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009. Alasannya, di dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan KPU pusat, sama sekali tidak disebutkan bahwa surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga saja. 

JAKARTA – Hari ini Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akan mengumumkan hasil persidangan atas Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News