Hari Ini, DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa Soal Pengunduran Diri Ahok
Rabu, 31 Mei 2017 – 08:27 WIB
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah tepat diterapkan terkait pengunduran diri Ahok.
"Nah, saya melihat pasal ini (173 UU Nomor 10 Tahun 2016) yang tepat, Pak Ahok kan mengundurkan diri," ungkap Pras.(gil/jpnn)