Hari Ini, Gatot dan Evy Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Senin, 3/8) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Pasangan ini adalah tersangka dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pak GPN dan bu ES," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
KPK resmi menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pada 28 Juli 2015 lalu. Mereka diduga bersama-sama dengan advokat senior Otto Cornelis Kaligis jadi otak dari pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan. Hari ini adalah kali pertama keduanya diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution pastikan kedua kliennya itu akan datang ke KPK. Menurutnya, Gatot dan Evy sudah bertekad untuk kooperatif terhadap penyidikan lembaga antirasuah itu.
"Pak Gatot dan Bu Evy pasti datang, saya pastikan, dari kemarin malam mereka sudah di Jakarta," ujarnya saat dihubungi. (dil/jpnn)