Hari ini IPB Umumkan Merek Susu Berbakteri
Rabu, 23 Februari 2011 – 06:16 WIB
Namun kepada Agung, Rektor berkata, IPB bersedia mengungkapkan nama merek susu tercemar, sepanjang tidak melanggar kaidah indepedensi kaidah akademis. Agung membantah tudingan bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan industri susu ketimbang kemananan kesehatan masyarakat.
Dirinya mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan BPOM tidak bisa membuka daftar sufor tercemar, karena kedua lembaga tersebut memang tidak memiliki data 22 sampel susu pada 2003-2006 yang diperiksa IPB. "Sedangkan waktu itu kan IPB belum bisa mematuhi putusan kasasi MA lantaran belum menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agung
Secara terpisah, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih pada Senin (21/2) malam sempat menyatakan telah menentukan sikap. Pihaknya bahkan berencana melakukan perlawanan hukum terkait dengan kasus susu tercemar bakteri sakazakii. Untuk keperluan itu Kemenkes telah menunjuk Jaksa Agung Basrief Arief sebagai kuasa hukum.