Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Kejagung Jadwalkan Periksa Tengku Erry

Senin, 30 November 2015 – 00:52 WIB
Hari Ini Kejagung Jadwalkan Periksa Tengku Erry - JPNN.COM
Tengku Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, Tengku Erry tak bisa memenuhi panggilan Kamis (25/11). Pasalnya, surat panggilan yang dikirim lewat atasan Tengku Erry, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tidak sampai ke Tengku Erry.

"Panggilan yang dikirim melalui atasan beliau, Mendagri, belum diterima yang bersangkutan (Erry)," kata Amir.

Mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry.  "Saya belum tahu itu. Informasi dari penyidik surat dikirim melalui atasan beliau," ujar Amir.

Menurutnya, Kamis siang tim penyidik yang berkoordinasi dengan Kabiro Hukum Provinsi Sumut menyatakan bahwa surat akan dikirim lagi ke Mendagri dan ditembuskan ke Erry untuk diperiksa Senin (30/11) pekan depan.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri menegaskan, surat yang dikirim ke Kemendagri terkait pemanggilan kepala daerah untuk diperiksa aparat hukum, sifatnya hanya pemberitahuan.

"Saya belum membacanya. Tapi kalau pun surat itu ada, sifatnya hanya sebagai pemberitahuan saja," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengemukakan pandangannya, karena terkait kasus hukum, Kemendagri tidak bisa mengintervensi langkah-langkah proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan lembaga hukum.

"Kemendagri kan tidak bisa intervensi masalah hukumnya. Kejaksaan kalaupun memanggil seseorang tentunya sudah ada dasar pertimbangan hukum/alat bukti atau hanya dipanggil sebagai saksi," ujar Tjahjo.‎(gir/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Senin (30/11). 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close