Hari Ini, KPK Periksa DL Sitorus
Terkait Kasus Suap Hakim IbrahimRabu, 14 April 2010 – 10:23 WIB
Hingga kini, PT TUN belum mengeluarkan putusan tingkat banding. Hanya saja, Ibrahim memang hamik di PT TUN yang menangani perkara itu. Wakil Ketua PT TUN DKI, Suhardoto, membenarkan bahwa perkara itu ditangani oleh Ibrahim selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung. Belum lama ini, Arifin Marpaung juga sempat diperiksa KPK.
Suhardoto pun mengungkapkan bahwa dua hakim rekan Ibrahim yang menangani perkara sengketa tanah itu, yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung, telah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Internal Mahkamah Agung.
Akibat Ibrahim tertangkap tangah menerima suap, PT TUN mengganti hakim yang menangani perkatra itu. Suhardoto menangani sendiri perkara itu dengan duduk sebagai hakim ketua, sementara dua hakim anggotanya adalah Sulistiyo dan Bambang Edi Susanto.(oji/ara/jpnn)