Hari Ini KPU Tetapkan SBY-Boediono
Sebagai Pasangan Terpilih dalam PilpresSelasa, 18 Agustus 2009 – 06:19 WIB
Hafiz mengatakan, penetapan hari ini tidak dihadiri ketiga pasangan capres-cawapres. KPU hanya mengundang sejumlah wakil lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasangan calon tidak kami undang karena tidak ada kewajiban untuk itu," terangnya.
Sesuai dengan UU 42/2008 tentang Pilpres dan Wapres, KPU tidak diwajibkan mengundang pasangan calon dalam penetapan calon terpilih, namun wajib mengumumkan saja. "Pada hari yang sama, KPU wajib menyampaikan berita acara penetapan ke lembaga terkait. SK penetapan tersebut akan disampaikan kepada DPR, MPR, DPD, MA, dan MK sebagai lembaga yang disebut di UU Pilpres. "Sebagian di antara yang disebut itu akan diundang besok (hari ini)," jelasnya.