“Setelah kita mendengarkan keterangan saksi-saksi dari semua pihak dan memeriksa bukti-bukti, kami berkesimpulan seluruh dalil pemohon tidak berdasar, tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ujar Taufik kepada JPNN di Jakarta, Jumat (12/4). (sam.jpnn)
JAKARTA – Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur