Hari Ini, Pengacara Kembali Besuk Djoko
Selasa, 04 Desember 2012 – 01:05 WIB
Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar . Atas perbuatan Djoko tersebut, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (flo/jpnn)