Hari Ini, Sidang Kasus Kampus SGU Agendakan Kesimpulan
jpnn.com - TANGERANG--Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap PT Swiss German Uni (SGU) akan digelar hari ini Rabu (21/12).
Setelah berulangkali tertunda karena ketidaksiapan pihak tergugat sidang itu akhirnya digelar dengan mengagendakan pembacaan kesimpulan.
Pada sidang terdahulu, Rabu (14/12), pengacaraa PT SGU (tergugat) beralasan, belum siap menyusun kesimpulan karena merasa terganggu oleh intimidasi dari pihak penggugat (PT BSD).
Di depan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Widya, kuasa hukum PT SGU menyatakan, intimidasi tersebut berupa somasi tentang pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan serta pemagaran kampus SGU.
Menanggapi hal itu, pengacara PT BSD menegaskan, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan.
"Itu hal yang berbeda. Yang digugat adalah pembatalan PPJB. Sedangkan yang diungkap kuasa hukum SGU adalah pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan,’’ katanya.
Perdebatan kecil kedua pengacara pada sidang yang terbuka untuk umum itu kemudian ditengahi oleh Hakim Wahyu Widya.
Menurut hakim, apa yang diungkap pengacara tergugat hanya sekadar informasi. Namun masalah pembatalan pinjam pakai dan pemagaran, itu di luar kewenangan hakim.
Hakim hanya mengurusi masalah perjanjian (PPJB) saja.