Hari Ini Walikota Tomohon Diberhentikan
KPK Segera Surati MendagriSenin, 10 Januari 2011 – 05:25 WIB
Menurut Plt Direktur Penuntutan Ferry Wibisono, KPK memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. "Iya, sesuai ketentuan khusus yang dimiliki KPK, yakni pasal 12 huruf E, UU KPK. KPK memiliki kewenangan langsung memerintahkan atasan langsung, untuk meminta pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana korupsi," papar Ferry, kemarin. Menurut rencana, lanjut Ferry, KPK akan mengirimkan surat tersebut hari ini. (kuh/ken)