Hari Ini, Walkot Manado Divonis
Senin, 10 Agustus 2009 – 12:25 WIB
Viktor Nadapdap, kuasa hukum Jimmy, menyatakan optimis kalau kliennya akan lepas dari jeratan hukum. Alasannya, Jimmy tidak terbukti melakukan korupsi dan telah mendelegasikan tugas pengelolaan keuangan pada Sekkot dan Kabag Keuangan. “Selama persidangan, fakta-fakta yang ada menyebutkan kalau klien kami tidak terbukti menerima uang seperti yang dikatakan Wenny Rolos dan Meiske Goni,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Kesalahan Jimmy, lanjutnya, merupakan kesalahan administratif saja dan bukan menyangkut materi perkara. Ditanya langkah tim pengacara jika Jimmy divonis sesuai tuntutan JPU, Viktor enggan menebak-nebak. “Ini masalah hukum, saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas kami yakin Pak Jimmy tidak bersalah dan akan lepas dari jeratan hukum,” pungkasnya. (esy/JPNN)