Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Muara Enim, Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim, Senin (4/11), sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, pengungkapan kasus dugaan TPPO ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
"Tim berhasil menangkap tersangka berinisial R di tempat kejadian perkara," kata Darmanson, Jumat (22/11).
Berdasar penyelidikan, kata Darmanson, diketahui tersangka menggunakan modus operandi menjadi admin sebuah platform online untuk menjajakan korban kepada pelanggan.
Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan dan mendapatkan keuntungan finansial.
“Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Darmanson.