Hari Ketiga PSBB: Begini Situasi di Kota Depok
Para petugas juga aktif menindak kendaraan roda empat yang membawa penumpang di bangku depan, untuk berpindah ke bangku belakang demi menjaga jarak.
Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan PSBB sejak 15 sampai 28 April. Dasar hukum ditetapkan PSBB untuk Kota Depok adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Situasi lebih longgar dapat ditemui pada jalan-jalan yang lebih kecil. Sebagai contoh di Jalan Pitara Raya menuju Cipayung.
Namun beberapa toko dan tempat usaha yang tidak terkait dengan kebutuhan pokok masih buka.
Peraturan Wali Kota Depok mengizinkan tempat usaha yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari tetap buka. Namun di beberapa titik terdapat tempat usaha yang tidak terkait dengan kebutuhan sehari-hari seperti dealer motor bekas yang masih buka seperti biasa di Jalan Pitara Raya.
Beberapa tempat makan, terutama yang kelas rumahan, juga masih belum menerapkan kebijakan dilarang makan di tempat. Akibatnya pada sejumlah tempat makan masih dapat ditemukan kumpulan orang yang berjumlah lebih dari lima orang.
Walau demikian, kesadaran di kalangan warga terkait bahaya COVID-19 juga cukup baik. Sejumlah kampung atau Rukun Tetangga (RT) dengan kesadaran sendiri melakukan karantina dan menerapkan kebijakan menyemprotkan disinfektan serta mewajibkan warga luar yang datang untuk mencuci tangan dengan sabun.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berjaga-jaga di sejumlah tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpul warga, seperti di Situ Asih Pulo, Pancoran Mas. Di sana, petugas Satpol PP bersama warga aktif mencegah warga berkumpul. (antara/jpnn)