Hari Natal, 352 Napi Dapat Remisi Khusus
Jumat, 22 Desember 2017 – 17:19 WIB
''Remisi tertinggi dua bulan dan terendah 15 hari, bergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,'' ujarnya.
Menurut Susy, remisi tersebut menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan pihaknya semakin baik.
Itu sekaligus jadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
Bila pembinaan baik, tutur dia, segala jenis kerusuhan bisa ditangkal.
Remisi tersebut bukan sebagai obral hukuman. Namun, remisi itu bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
Dengan demikian, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik. (aji/c20/ano/jpnn)