Hari Otonomi Daerah ke-26 Jadi Momen Refleksi Pemerintah Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan Hari Otonomi Daerah ke-26 sebagai momen bagi pemerintah daerah melakukan refleksi.
Sekteraris Jenderal (Sekjen) Kemendagri) Suhajar Diantoro mengajak seluruh kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refleksi atas 26 tahun perjalanan otonomi daerah di Indonesia.
Refleksi ini dinilai perlu dilakukan untuk memahami kembali esensi dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
Demikian disampaikan Suhajar saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada acara 'Peringatan ke-26 Hari Otonomi Daerah Tahun 2022'.
Kegiatan tersebut dilakukan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/4).
Menurut Tito, secara filosofis, tujuan dilaksanakannya otonomi daerah melalui pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren agar daerah mencapai kemandirian fiskal.
Hal itu dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu percepatan dan pemerataan pembangunan.
Melalui sambutan yang dibacakan Suhajar, Tito menjelaskan sejarah penetapan Hari Otonomi Daerah pada 1996 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996. Keppres itu menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.