Hari Sabarno Satu Sel dengan Bachtiar Chamsyah
Minggu, 27 Maret 2011 – 20:21 WIB
"Jadi sangkaan atas Hari, tidak hanya ikut serta menerbitkan bea masuk. Tapi juga ikut serta menyetujui terbitnya radiogram tersebut. Itu sudah menjadi satu rangkaian, karena kegiatannya memang banyak,"ujar Johan.
Karena itu, Hari pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus pengadaan damkar tersebut bermula dari terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.