Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Senin, 29 Maret 2010 – 15:05 WIB
Menurut majelis, Hariadi telah terbukti secara sah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hariadi, selama kurun waktu 2005 -2007 telah menerima pemberian uang dari PT Altelindo Karya Mandiri selaku rekanan PLN Jawa Timur. Selain itu, Hariadi juga menerima uang dari PT Arti Duta Usaha lewat rekening istrinya.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta majelis memvonis Hariadi bersalah dan menghukum dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut agar Hariadi membayar kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar .