Harifin Melenggang Mulus Gantikan Bagir
Janji Prioritaskan Pemberantasan KorupsiJumat, 16 Januari 2009 – 00:58 WIB
Hal itu, kata dia, bisa dibuktikan dengan putusan-putusan perkara korupsi yang ditangani MA. Berdasar data MA sepanjang 2008, pengadilan telah memutus 1.195 perkara pidana khusus. Sebanyak 586 di antaranya adalah perkara korupsi. Di antara 586 perkara korupsi itu, 64 perkara diputus bebas.
Namun, mayoritas vonis bebas tersebut terjadi di tingkat PN dan PT. Di tingkat kasasi, MA hanya sekali memutus vonis bebas, yakni kasus yang melibatkan anggota DPRD di Sumbar. ’’Jadi, hanya satu perkara korupsi yang divonis bebas oleh MA. Tidak banyak, hanya satu perkara. Itu menunjukkan para hakim agung mempunyai komitmen tinggi untuk memberantas korupsi,’’ tegas pria yang menamatkan sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut.
Soal rekening liar yang sempat dimunculkan Departemen Keuangan, Harifin mengaku MA sudah menemukan datanya. Dia menjelaskan, temuan Depkeu tentang 102 rekening itu tidak semuanya milik MA, tapi tersebar di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Rinciannya, 100 rekening di PN serta PT dan hanya ada dua rekening yang dimiliki MA.