Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:30 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes, dan BPOM tetap bertahan untuk tidak menyebutkan merek susu tersebut. Menurutnya, pengugat yang merasa dirugikan oleh informasi produk susu berbakteri digantikan dengan uang. "Ada ketentuan lain yang bisa dikenakan, bila tak mau melakukan itu bisa dilakukan ganti rugi, kerugian yang dialami penggugat bisa diminta, yang menang menilainya dengan uang. Jadi perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Harifin kepada wartawan usai acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
Harifin mengusulkan solusi ini karena pihak pengadilan tidak bisa melakukan upaya paksa untuk mengumumkan. Apalagi kata dia, sampai penodongan untuk meminta Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk mengumumkan susu formula pengandung bakteri entrobacter sakazakii.
"Upaya paksa tidak dikenal, tidak bisa IPB, Menkes, BPOM dibawa kesini lalu ditodong untuk umumkan itu. Ini berbeda dengan sita mobil atau gedung, yang pengadilan bisa meminta bantuan dari kepolisian untuk menyitanya," katanya kepada wartawan usai acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
Kamis, 28 November 2024 – 15:54 WIB - Humaniora
LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
Kamis, 28 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
Kamis, 28 November 2024 – 12:19 WIB - Hukum
Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
Kamis, 28 November 2024 – 10:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
Kamis, 28 November 2024 – 11:39 WIB - Politik
Luthfi-Yasin Unggul Hitung Cepat, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 10:55 WIB - Pilkada
Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
Kamis, 28 November 2024 – 13:46 WIB