Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haris Azhar Sebut PT SSA Kuasai Tanah di Cengkareng Secara Sah

Kamis, 23 Februari 2023 – 17:01 WIB
Haris Azhar Sebut PT SSA Kuasai Tanah di Cengkareng Secara Sah - JPNN.COM
Kuasa hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), Haris Azhar menggelar konferensi pers terkait masalah tanah kliennya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), Haris Azhar merasa kliennya menguasai lahan secara sah dan taat aturan di kawasan di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Haris, tanah itu dibeli dari PT. Bangun Marga Jaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2010 tertanggal 9 November 2010 yang dibuat di hadapan PPAT Jakarta Barat Adrianto Anwar.

Haris mengatakan kliennya membeli tanah atas hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur seluas 112.840 m2.

“Adapun sertifikat hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan,” ujar Haris Azhar dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (23/2).

Menurut dia, dokumen yang dimiliki kliennya sah dan kuat.

Haris menilai adanya klaim terhadap kepemilikan pihak ketiga di atas tanah PT SSA tidak berdasar.

Dia menyebut Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo mengeklaim memiliki dua tanah yang dibelinya berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 24 tertanggal 19 Juni 2006 di hadapan Haji Uyun Yudibrata, notaris di Jakarta, antara Abdul Hamid Subrata selaku penjual dengan Nurlela yang juga istri Supardi Kendi Supardi selaku pembeli atas objek berupa Girik C. 1906 Persil 36 seluas 2.231 m2.

Mereka, kata Haris, juga mengeklaim memiliki tanah yang dibeli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 10 tertanggal 10 April 2008 yang dibuat dihadapan Haji Uyun Yudibrata, notaris di Jakarta, antara Eddy Suwito selaku penjual dengan Supardi Kendi Supardi selaku pembeli pada objek berupa Girik C. 5047 Persil 30 b S.II seluas 548 m2 yang menjadi bagian dari tanah PT SSA.

Menurut Haris Azhar, dokumen yang dimiliki PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) sah dan kuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close