Harley-Davidson Beri Diskon Besar-besaran!
Kamis, 11 Februari 2016 – 09:38 WIB
Sebagai importer moge, Mabua merasakan betul beratnya terkena pajak tinggi. Mulai kenaikan tarif PPh 22 impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Kemudian, kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen. Lalu, penetapan tarif PPh 22 barang mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen. Ditambah lagi kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.
Total keseluruhan pajak untuk importasi motor besar hampir 300 persen. Itu tidak termasuk bea balik nama dan lain-lain. Bisnis importasi moge semakin berat ketika nilai tukar rupiah melemah sejak 2013. "Faktor-faktor itu telah menyebabkan kelesuan pasar serta penurunan minat beli masyarakat," lanjutnya.
Meski menyatakan tutup, Mabua berkomitmen tetap memberikan layanan purnajual, garansi, penjualan suku cadang, penyewaan sepeda motor, dan aktivitas lainnya hingga 30 Juni nanti. "Kami berharap prinsipal Harley-Davidson dapat menemukan perusahaan lain yang mau menjadi agen penjualan resmi di Indonesia," jelasnya.