Harry Tanoe Siap Kembalikan Uang Negara
Senin, 19 Juli 2010 – 21:01 WIB
Kepada bos MNC itu, Amari menyebut pengembalian kerugian negara yang harus dibayarkan sesuai putusan Mahkamah Agung, senilai Rp 378 miliar. Namun Harry ingin agar pengembalian dana tersebut tak sebesar putusan itu, mengingat jumlah itu tak semuanya masuk ke PT Sarana Reksatama Dinamika (SRD). Harry Tanoe menyebutkan sebagian dananya masuk kepada negara berupa pembayaran pajak dan sebagainya.
Amari mengaku belum bisa mengakomodir pengurangan pembayaran itu. "Kalau saya jawabnya kerugian itu sudah diputus pada putusan MA yaitu Rp 378 M. Tapi dia kan menyampaikan ternyata uang itu tidak semuanya masuk tidak semuanya digunakan PT SRD. Karena sebagian dibayarkan pajak. Jadi minta dipotong yang dibayarkan pajak itu. Tapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir itu," tambahnya.