Harta Anggota DPD Asal Kalteng Minus Rp 250 juta
Senin, 15 Maret 2010 – 17:01 WIB
Dikatakan Irman, laporan harta kekayaan merupakan instrumen untuk mengantisipasi praktek penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan memperkaya diri sendiri melalui korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara apakah harta kekayaan yang dimiliki diperoleh dari pemberian, utang, bersumber dari pendapatan resmi atau ilegal.
Memang, kata dia, tidak diatur soal sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya di hadapan publik. Namun, lanjut Gusman, secara etika dan moral bukan berarti penyelenggara negara lalai dari kewajiban tersebut.
“Publik tentu saja berhak terlibat dalam pengawasan harta kekayaan para pejabat negara mengingat keterbatasan teknis yang dihadapi KPK dalam mempelajari dan melakukan audit terhadap seluruh laporan harta kekayaan pejabat negara,” kata Ketua DPD. (rob/jpnn)